Polisi Bekuk Pelaku Curas di Pantai Hamadi Jayapura, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Pantai Hamadi Jayapura, Satu Pelaku Masih Buron

Tim patroli Polresta Jayapura Kota menangkap RW alias Obet (45), pelaku curas berulang, di pesisir Pantai Hamadi, Jayapura Selatan, Jumat (3/10/2025).--Dok. Polresta Jayapura

PAPUA.DISWAY.ID - Tim patroli rutin Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RW alias Obet (45). Pelaku ditangkap di sekitar pesisir Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (3/10/2025), usai beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“RW diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Heriyanto (48),” kata Dewa, Sabtu (4/10/2025).

BACA JUGA:Masaki Yasushi Pamit, Sebut Papua Jadi Kenangan Tak Terlupakan Selama di Indonesia

Penangkapan RW merupakan bagian dari Operasi Sikat Cartenz-2025, yang digelar untuk menekan tindak kejahatan seperti curas, curat, dan curanmor di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Tim kami rutin melakukan patroli siang dan malam. Saat itu anggota menemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan yang baru saja terjadi di Pantai Hamadi,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, korban ditemukan terkapar setelah dianiaya oleh dua pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan, hingga petugas patroli tiba di lokasi.

“Korban dianiaya oleh dua orang, yaitu RW dan rekannya yang sempat melarikan diri,” jelas Dewa.

BACA JUGA:Kemenhub Bangun Bandara dan Pelabuhan di Papua untuk Dukung Distribusi Pangan Nasional

RW yang mencoba kabur ke arah pantai akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti milik korban. Polisi mengamankan uang tunai Rp5,3 juta dari total Rp13 juta yang sempat dirampas, serta satu unit motor Yamaha Mio M3 milik pelaku.

“Barang bukti sebagian masih dibawa oleh rekan RW yang melarikan diri. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Saat ini, RW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Pagi Ini Waropen Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo, BMKG Ungkap Penyebabnya

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus kejar satu pelaku lainnya yang masih buron,” tutup Kasat Reskrim.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menjaga keamanan dan menekan tindak kriminalitas di wilayah Papua, khususnya menjelang peringatan HUT TNI dan momentum nasional lainnya.

Sumber: