Pemerintah Kebut Sertipikasi Gereja dan Masjid di Papua, Nusron: Rumah Tuhan Harus Dipastikan Aman

Pemerintah Kebut Sertipikasi Gereja dan Masjid di Papua, Nusron: Rumah Tuhan Harus Dipastikan Aman

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 10 sertipikat rumah ibadah—gereja dan masjid—di Gereja GKI Kasih Dok IX, Jayapura, Papua, Rabu (19/11/2025).--Dok. Kementerian ATR/BPN

PAPUA.DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertipikatan seluruh tempat ibadah di Papua. Hal itu disampaikan saat menyerahkan 10 sertipikat rumah ibadah—baik gereja maupun masjid—di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Komitmen Pemerintah di Era Presiden Prabowo

Dalam sambutannya, Nusron menekankan bahwa di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, negara harus memastikan seluruh tempat ibadah memiliki perlindungan hukum tanpa pengecualian.

“Kami bertekad selama kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini, semua tempat ibadah, masjid, gereja, wihara, semuanya akan kami sertipikasi, tidak pandang bulu. Karena itu, Pak Pendeta, kami minta tolong kita bahu-membahu dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun. Semua tempat ibadah di Papua harus sudah selesai disertipikatkan. Tidak boleh ada pengecualian,” ujar Nusron.

BACA JUGA:Pemprov Papua Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Warga Yapen Diimbau Manfaatkan

Tanah Tempat Ibadah Harus Terlindungi

Nusron menjelaskan bahwa tanah merupakan aspek fundamental bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberi perlindungan hukum yang kuat untuk tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat.

“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Masa rumah sendiri diurusin, sertipikatnya supaya aman dari penyerobotan mafia dan penyerobotan orang lain, rumah Tuhan tidak diurus,” ucapnya.

BACA JUGA:Kondisi Bandara Perintis di Papua Memprihatinkan, Kemenhub Dorong Sertifikasi dan Pengamanan

Apresiasi untuk Tokoh Agama dan Pemerintah Daerah

Menteri Nusron mengapresiasi pemuka agama di Papua serta pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia berharap percepatan sertipikasi ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kualitas layanan pertanahan di Papua.

Menurutnya, sertipikat yang diterbitkan tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga langkah penting dalam mencegah potensi sengketa lahan dan memastikan rumah ibadah mendapat perlindungan negara.

Sumber: