ATR/BPN Targetkan Perlindungan Tanah Ulayat Papua: Negara Akui Hak Komunal Masyarakat Adat

ATR/BPN Targetkan Perlindungan Tanah Ulayat Papua: Negara Akui Hak Komunal Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).--Dok. Kementerian ATR/BPN

PAPUA.DISWAY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Papua bukan hanya program administrasi pertanahan, tetapi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak adat yang selama ini hidup dan berkembang di masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:Pemerintah Kebut Sertipikasi Gereja dan Masjid di Papua, Nusron: Rumah Tuhan Harus Dipastikan Aman

Sinergi Hukum Adat dan Nasional

Nusron menegaskan, program sertipikasi tanah ulayat bukan upaya mengambil alih kewenangan adat, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak komunal masyarakat adat.

“Jadi (sertipikasi) ini namanya sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa jalan, hukum adatnya terlindungi, jadi sinergi dan harmoni,” ujar Nusron.

Ia menekankan, pencatatan tanah ulayat justru memastikan negara memahami batas-batas hak adat sehingga terhindar dari potensi sengketa, konflik, atau penyerobotan.

“Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan negara mengerti bahwa ini milik adat,” katanya.

BACA JUGA:Pemprov Papua Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Warga Yapen Diimbau Manfaatkan

427 Bidang Tanah Ulayat Berpotensi Disertipikatkan

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat di Papua yang dinilai memenuhi potensi untuk disertipikatkan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya penyertipikatan sehingga bersedia mendaftarkan tanah ulayat mereka untuk mendapatkan perlindungan legal yang kuat.

BACA JUGA:Kondisi Bandara Perintis di Papua Memprihatinkan, Kemenhub Dorong Sertifikasi dan Pengamanan

Wamendagri: Tanah Ulayat adalah Identitas Orang Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen melindungi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas Orang Asli Papua (OAP).

“Tanah bagi masyarakat itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi itu adalah identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan untuk semua tanah di Papua,” ujarnya.

BACA JUGA:Menteri UMKM: Pelaku Usaha Mikro Papua Adalah Simbol Ketangguhan Bangsa

Penguatan Implementasi Otonomi Khusus

Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyatakan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memperkuat amanat Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, kebijakan ini memastikan hak dasar orang asli Papua tetap dilindungi dan dihormati negara.

“Acara ini memperkuat implementasi otonomi khusus di Tanah Papua, terutama afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” tuturnya.

Sumber: