Staf Ocean Apartment Diperiksa KPK, Diduga Terkait Sewa Hunian Lukas Enembe

Staf Ocean Apartment Diperiksa KPK, Diduga Terkait Sewa Hunian Lukas Enembe

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.--Disway/Ayu Novita

PAPUA.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah RS, staf Ocean Apartment, yang dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS, staf Ocean Apartment,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

BACA JUGA:Pasca Tewasnya Pimpinan KKB, Pengamanan di Yahukimo Diperketat Aparat Gabungan

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas RS sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyewaan apartemen oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” jelas Budi.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua pada periode 2020–2022. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dana operasional Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut digunakan secara tidak wajar, termasuk untuk pengeluaran pribadi hingga mencapai Rp1 miliar per hari.

Temuan KPK juga menunjukkan bahwa Lukas Enembe sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan untuk mengatur dan melegalkan alokasi dana operasional dalam jumlah besar. Pergub itu disebut menjadi celah agar kebijakan pengeluaran dana tidak terdeteksi oleh mekanisme pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: