KPK Periksa Pramugari RDG Airlines Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

KPK Periksa Pramugari RDG Airlines Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

KPK memeriksa pramugari RDG Airlines dan seorang saksi lain terkait dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua yang diduga dipakai membeli aset mewah, termasuk jet pribadi.--Disway/Ayu Novita

PAPUA.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pemeriksaan ini untuk mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk pembelian aset mewah, termasuk jet pribadi.

KPK memanggil dua saksi, yakni Selvi Purnama Sari, Freelance Flight Attendant RDG Airlines, dan Marwan Suminta, wiraswasta sekaligus penjaga kos Wisma Feris Bogor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).

“Penyidik mendalami terkait penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA:Rekam Jejak Kejahatan OPM Kodap VIII: 12 Aksi Kekerasan Sepanjang 2025 di Intan Jaya

Sementara itu, satu saksi lainnya, Tamara Anggraeny, selaku Cabin Manager RDG Airlines, tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang.

“Saksi atas nama TA tidak hadir. Kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulang. Jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan memanggil kembali,” kata Budi.

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,2 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua periode 2020–2022.

KPK menduga dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian jet pribadi (private jet) yang kini berada di luar negeri.

“Penyidik menduga aliran dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya, Kamis (12/6/2025).

Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, yakni sekitar Rp1,2 triliun,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:TNI Kuasai Markas OPM di Intan Jaya, 14 Anggota Separatis Tewas dalam Operasi Soanggama

Dua Tersangka Utama: Lukas Enembe dan Dius Enumbi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu:

  • Dius Enumbi (DE) - Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua
  • Lukas Enembe (almarhum) - mantan Gubernur Papua

Budi menjelaskan, KPK terus menelusuri aset-aset hasil korupsi untuk proses asset recovery (pemulihan kerugian negara) dari pihak-pihak yang terlibat.

“KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Sumber: