Pemprov Papua Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Warga Yapen Diimbau Manfaatkan
Pemprov Papua kembali memberlakukan relaksasi pajak berupa pembebasan denda dan diskon pokok PKB mulai 17 November hingga 19 Desember 2025 di seluruh wilayah Papua, termasuk Kepulauan Yapen.--Dok. Pemprov Papua
PAPUA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang berlaku mulai 17 November hingga 19 Desember 2025 ini resmi diberlakukan di seluruh wilayah Papua, termasuk Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Samsat Serui, Petrus Timisela, mengonfirmasi kebijakan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pembebasan denda diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, di mana seluruh dendanya akan dihapuskan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kondisi Bandara Perintis di Papua Memprihatinkan, Kemenhub Dorong Sertifikasi dan Pengamanan
Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan minimal dua tahun juga akan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 30 persen. Kemudian, untuk kendaraan balik nama dan mutasi masuk dari luar Papua, diberikan potongan hingga 40 persen.
Kendaraan Plat Luar di Yapen Jadi Sorotan
Timisela turut menyoroti tingginya jumlah kendaraan berplat luar Papua yang beroperasi di Kepulauan Yapen tanpa membayar pajak lokal.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen merasa resah dengan banyaknya kendaraan dari luar Papua. Kami berharap pemiliknya bisa memanfaatkan program ini,” terangnya.
BACA JUGA:Operasi Zebra Cartenz 2025 Resmi Dimulai, 8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama di Papua
Ia juga mengajak masyarakat setempat untuk segera mendatangi Kantor Samsat Kepulauan Yapen dan memanfaatkan insentif ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Program relaksasi pajak ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang selama ini menunggak pajak karena kendala ekonomi, sekaligus upaya Pemprov Papua dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Sumber: