Inspektorat Papua Tinjau Pelayanan RSUD Dok II Pasca Sidak Gubernur

Inspektorat Papua Tinjau Pelayanan RSUD Dok II Pasca Sidak Gubernur

Inspektorat Papua meninjau pelayanan RSUD Dok II Jayapura pasca sidak Gubernur.--Dok. Pemprov Papua

JAYAPURA, PAPUA.DISWAY.ID - Inspektorat Daerah Provinsi PAPUA meninjau langsung perubahan pelayanan di RSUD Dok II Jayapura pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur PAPUA, Matius Fakhiri. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh instruksi pembenahan benar-benar dijalankan oleh manajemen rumah sakit.

Inspektur Daerah Papua, Danny Korwa, mengatakan peninjauan tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dok II yang baru.

“Kami ingin memastikan apa yang sudah dilakukan, terutama langkah cepat direktur dalam membenahi pelayanan di UGD (Unit Gawat Darurat),” ujar Danny Korwa.

RSUD Dok II Tak Boleh Tolak Pasien

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey, menegaskan bahwa rumah sakit kini tidak lagi diperbolehkan menolak pasien, meskipun terdapat persoalan administrasi seperti BPJS Kesehatan.

Menurut Andreas, hingga saat ini RSUD Dok II telah melayani 21 pasien yang sebelumnya mengalami kendala administrasi.

“Beberapa pasien bermasalah secara administrasi, seperti BPJS tidak aktif, tidak membawa rujukan, dan kendala lainnya. Dulu kondisi seperti ini bisa berpotensi ditolak, namun sekarang tidak lagi,” jelas Andreas.

Ia menegaskan bahwa seluruh pasien tetap diterima dan mendapatkan pelayanan medis sesuai instruksi Gubernur Papua.

“Kami sudah layani pasien-pasien seperti itu. Ini adalah perintah gubernur bahwa tidak boleh menolak pasien. Kami lakukan semampu kami untuk melayani,” tutup Andreas.

Sumber: