Kasus Makar Papua: Empat Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara oleh PN Makassar
Sidang perdana empat terdakwa makar asal Papua di Pengadilan Negeri Makassar (8/9/2025)--Dok. Kejati Sulawesi Selatan
PAPUA.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar di Papua. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Henry Dunant Manuhua dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11).
Para terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, dan Nikson May.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan makar bersama-sama.
BACA JUGA:Pemerintah Kebut Sertipikasi Gereja dan Masjid di Papua, Nusron: Rumah Tuhan Harus Dipastikan Aman
“Menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar,” ujar Hakim Henry saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, beberapa hal yang meringankan turut dipertimbangkan dalam putusan.
“Para terdakwa bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan, dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik,” lanjut hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Pemprov Papua Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Warga Yapen Diimbau Manfaatkan
Kuasa Hukum Hormati Putusan, Meski Tetap Berbeda Pendapat
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan,” ujar Yan dalam rilisnya.
Ia menilai bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan bukti kuat seperti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU.
Sumber: