Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja dari Dua Kasus Berbeda

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja dari Dua Kasus Berbeda

Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti ganja dari dua kasus di halaman belakang Ampera, Jayapura Utara, Kamis (6/11/2025) siang.--Dok. Polresta Jayapura

PAPUA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus yang berbeda. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (6/11/2025) siang.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, dan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Jaksa Novandra dan Jaksa Rizal, serta sejumlah perwira Satresnarkoba.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede membenarkan pelaksanaan pemusnahan tersebut. Ia menegaskan bahwa barang bukti dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

BACA JUGA:Menko Polkam Tinjau PYCH di Jayapura: Papua Harus Aman untuk Berkembang

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan atau beredar kembali,” ujar AKP Febry Pardede.

Pada kegiatan itu, dua barang bukti ganja dimusnahkan. Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (24), warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan total berat 178,88 gram ganja kering siap edar. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti kedua berasal dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat total 2.330,83 gram ganja, atau sekitar 2,3 kilogram. Tersangka IR dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

BACA JUGA:Polda Papua Salurkan 165 Ton Beras Murah untuk Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar langsung di lokasi. Kegiatan disaksikan pula oleh personel Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota untuk memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Febry.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Jayapura Kota berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak buruk narkotika bagi generasi muda.

Sumber: