Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPMP, Negara Rugi Rp43 Miliar

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPMP, Negara Rugi Rp43 Miliar

Kejati Papua menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021.--Dok. Kejati Papua

PAPUA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp43 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dan kuat.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua pada Jumat (24/10/2025) resmi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Kepala LPMP Papua, IA selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” jelas Valery dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA:Paduan Suara Iyakoko Patea dari Papua Raih 7 Penghargaan di Ajang Internasional Italia

Modus Korupsi: Belanja Fiktif dan Penagihan Berlebih

Menurut Valery, dari total kerugian Rp43 miliar, sebanyak Rp34 miliar berasal dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp8 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam penyidikan, ditemukan berbagai modus penyimpangan. Salah satunya adalah penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya, di mana dana selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana lebih tersebut digunakan untuk rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, dalam penggunaan dana APBN, penyidik menemukan praktik belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Untuk Pertama Kalinya, Papua Raih Nominasi TPAKD Award 2025 dari OJK RI

Penyitaan dan Penahanan

Dari hasil pengembangan perkara, Kejati Papua telah menyita satu unit mobil milik salah satu tersangka serta menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Valery.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Sumber: