Kejati Papua Sita Rp10 Miliar dari Panitia PON XX, Total Dana Diamankan Capai Rp33,7 Miliar

Kejati Papua kembali menyita Rp10 miliar terkait dugaan korupsi dana PON XX Papua 2021. Uang itu diserahkan oleh YW, salah satu panitia besar yang berstatus saksi.--Dok. Kejati Papua
JAYAPURA, PAPUA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita uang tunai sebesar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu panitia besar berinisial YW, yang berstatus saksi dalam perkara ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyebut penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegas Nixon dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025) malam.
BACA JUGA:Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Bawa 20 Paket Ganja Seberat 400 Gram
Uang yang disita berasal dari pinjaman panitia untuk peresmian Stadion Papua Bangkit. Saat ini, dana sitaan telah disimpan di Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti.
Total Dana Diamankan Rp33,7 Miliar
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki, menambahkan bahwa penyitaan Rp10 miliar ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Dengan temuan terbaru, total dana yang berhasil diamankan Kejati Papua dalam kasus ini mencapai Rp33,7 miliar. Sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi PON XX diperkirakan sekitar Rp205 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan empat tersangka. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas I A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III Keerom.
BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Kasus Masih Dikembangkan
Meski ada pengembalian dana, Kejati Papua menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Penyidik juga melakukan upaya lain dengan membekukan dan menyita aset agar kerugian negara bisa kembali,” ujar Nixon.
Sebelumnya, Kejati Papua juga menerima pengembalian dana sebesar Rp23,4 miliar pada tahap I (2024–2025) dari sejumlah pihak, termasuk vendor penyiaran dan pemasaran. Pada April 2025, penyidik kembali menyita Rp1,56 miliar dari vendor pemasaran revenue.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Beroperasi Penuh 2028
Dengan tambahan Rp10 miliar terbaru, total dana negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini sudah lebih dari Rp33 miliar.
Sumber: