Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Bawa 20 Paket Ganja Seberat 400 Gram

Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Bawa 20 Paket Ganja Seberat 400 Gram

Polresta Jayapura Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial BP (26) di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/8/2025). Dari tas ranselnya, polisi menyita 20 paket ganja seberat 400 gram.--Dok. Humas Polresta Jayapura

JAYAPURA, PAPUA.DISWAY.ID - Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial BP (26) ditangkap di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 20 paket ganja seberat 400 gram yang disimpan dalam tas ransel hitam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim di lapangan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik bening dan dilakban merah di dalam tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall,” ungkap AKP Febry Pardede.

BACA JUGA:Viral Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Jatuh, Dapat Apresiasi dan Beasiswa dari Menkum

Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 20 paket ganja ukuran besar, dua kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika tersebut.

Diduga Akan Diselundupkan ke Manokwari

Menurut penyidik, ganja tersebut diduga hendak diselundupkan ke Manokwari, Papua Barat. Namun, hingga kini asal barang haram itu masih diselidiki.

BACA JUGA:Remisi HUT ke-80 RI, 76 Narapidana di Papua Langsung Hirup Udara Bebas

“Penyidik masih berupaya mengungkap asal ganja yang hendak diselundupkan ke Manokwari, termasuk apakah BP pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Saat ini, BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Beroperasi Penuh 2028

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Jayapura.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif, preemtif, dan represif demi mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Sumber: