Bawaslu Papua Temukan Pelanggaran, 13 TPS Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Papua Temukan Pelanggaran, 13 TPS Wajib Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Papua merekomendasikan PSU di 13 TPS Pilgub Papua 2025 usai temukan pelanggaran prosedural pada pencoblosan 6 Agustus.--Istimewa

JAYAPURA, PAPUA.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua resmi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilgub Papua 2025. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran prosedural saat pencoblosan pada 6 Agustus lalu.

Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

“Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran prosedural merusak integritas suara rakyat,” tegas Hardin dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Papua, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:Dugaan Intervensi Aparat Bayangi PSU Pilkada Papua, PDI-P Desak Bawaslu Bertindak

Sebaran 13 TPS

Bawaslu mencatat 4 TPS di Kabupaten Jayapura, 1 di Sarmi, 4 di Mamberamo Raya, dan 4 lainnya di wilayah kepulauan. Sementara di Kota Jayapura, terdapat 3 TPS yang harus menggelar PSU.

TPS 1 Kampung Nengkelly, Distrik Pantai Timur Barat, menjadi lokasi pertama yang melaksanakan PSU hari ini. TPS lainnya masih menunggu persiapan dengan tenggat waktu pelaksanaan hingga 16 Agustus 2025, sesuai ketentuan undang-undang.

Jenis Pelanggaran

BACA JUGA:KPU Papua Tetapkan PSU di TPS 01 Sarmi, Evaluasi Empat TPS Jayapura

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Pembukaan kotak suara sebelum waktu yang ditentukan.
  • Pemilih menggunakan data orang lain.
  • Pencoblosan surat suara sisa.
  • Pengerahan massa ke TPS, termasuk pemilih non-DPT.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini soal menjaga kemurnian demokrasi,” ujar Yofrey.

Bawaslu menegaskan bahwa PSU berpotensi memengaruhi tahapan rekapitulasi suara. Sejumlah wilayah di tingkat kabupaten/kota bahkan belum menuntaskan rekapitulasi di tingkat distrik.

BACA JUGA:Data JagaSuara Terbaru: Matius-Aryoko Sementara Ungguli Benhur-Constan

Ajakan Mengawal Suara

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses ini, dari TPS hingga provinsi. Partisipasi publik adalah benteng terakhir menjaga suara rakyat,” kata Yofrey.

PSU Pilgub Papua diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Benhur Tomi Mano–Constant Karma (nomor urut 1) yang diusung PDI Perjuangan dan PKN, serta Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (nomor urut 2) yang diusung 16 partai politik.

Bawaslu berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan PSU berlangsung.

Sumber: