PHPU Pilgub Papua, Paslon Benhur-Constant Gugat 62 TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 100%

Pasangan calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK)--Tangkapan Layar Instagram/@btm.family_
PAPUA.DISWAY.ID - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.
Kuasa hukum Pemohon, Hardian Tuasamu, menyebut ada 62 tempat pemungutan suara (TPS) yang tingkat partisipasi pemilihnya melebihi 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen yang tersebar di 62 TPS yang kami dalilkan,” ujarnya dalam sidang pendahuluan di MK, Selasa (2/9/2025).
BACA JUGA:Mahasiswa Cipayung Plus Papua Gelar Aksi Damai, Suarakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan
BACA JUGA:Pemprov Papua Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, 25 Ton Beras Tersalurkan
Pemohon menduga tambahan suara kepada Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, terjadi akibat kejanggalan tersebut. Dari data KPU Papua, Paslon Nomor 2 unggul tipis dengan 259.817 suara, sementara Paslon Nomor 1 memperoleh 255.683 suara. Selisihnya 0,8 persen atau 4.134 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilgub Papua yang ditetapkan KPU pada 20 Agustus 2025, khususnya di 92 TPS yang diduga bermasalah.
Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 4 September 2025 dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
Sumber: