Polda Papua Bongkar Tambang Emas Ilegal di Keerom, 4 WNA China Jadi Tersangka

Polda Papua mengungkap tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Keerom. Sebanyak 9 orang diamankan, 6 jadi tersangka, termasuk 4 WNA asal China.--Istimewa
PAPUA.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. Sebanyak 9 orang diamankan, dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 4 warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, menyebut para pelaku tidak memiliki izin resmi.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekan Sendiri di Keerom Papua, Kasus Diproses Hukum
BACA JUGA:PHPU Pilgub Papua, Paslon Benhur-Constant Gugat 62 TPS dengan Partisipasi Pemilih di Atas 100%
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui sudah menambang emas ilegal dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pajak negara.
Para tersangka terdiri dari AAM (47), Direktur PT Saveree Gading International Group yang menyediakan modal dan sarana tambang; LHS (46), penerjemah sekaligus koordinator gaji; serta empat WNA China berinisial CL (46), WCD (60), CHT (40), dan CD (41) yang berperan sebagai teknisi, investor, hingga perantara modal.
Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka.
BACA JUGA:Pemprov Papua Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, 25 Ton Beras Tersalurkan
BACA JUGA:RAPBN 2026, Papua Terima Manfaat Tertinggi Rp12,5 Juta per Penduduk
Era menegaskan para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Era menegaskan Polda Papua tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan serta mengancam kedaulatan sumber daya alam Papua.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan sumber daya alam. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum,” tegasnya.
Sumber: