Polda Papua Bongkar Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Rp168 Miliar, 9 Tersangka Dijerat Tipikor

Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2022–2024 di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.--Dok. Humas Polda Papua
PAPUA.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp168,17 miliar berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan sembilan orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Pemkab Lanny Jaya dan pihak Bank Papua. Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp168 miliar,” ujar Renwarin di Mapolda Papua, Kamis (25/9).
BACA JUGA:Jaga Energi di Papua Pegunungan, BBM Hadir di Distrik Kanggime & Distrik Balingga
Modus Operandi
Kasus bermula dari adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lanny Jaya kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa dari 354 kampung yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat malah dialihkan ke rekening lain, yakni OPS P3MD, tanpa sepengetahuan kepala desa maupun bendahara kampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adinata, menambahkan penyalahgunaan ADD juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023–2024 yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Permendagri 77/2020 dan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Konflik Yalimo, Mensos Gus Ipul dan Wagub Papua Pegunungan Bahas Bantuan & Pesta Adat Perdamaian
Para Tersangka
Penyidik merinci peran sembilan tersangka, di antaranya:
- Tarwi Kiwose, Plt Kepala DPMK 2024, menandatangani surat pemindahbukuan dana desa.
- Yos Feri Moli, Koordinator Tenaga Ahli 2022–2024, mencairkan dan menggunakan dana Rp69,29 miliar.
- Charles Yigibalom, Tenaga Ahli 2022–2024, menandatangani slip penarikan Rp5,2 miliar.
- Amilien Sembor, Sekretaris DPMK 2022–2023, menguasai rekening aliran dana desa senilai Rp44,25 miliar.
- Theo Yigibalom, Kabid Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Bendahara ADD, mendistribusikan tunai Rp22,26 miliar.
- Petrus Wakerkwa, Sekda 2022 merangkap Pj. Bupati, menerbitkan Perbup bermasalah dengan keuntungan Rp11 miliar.
- Sandara Malak, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, menyetujui pemindahbukuan Rp34 miliar.
- Jeane Unenor, Pgs Pimpinan Bank Papua 2023, menyetujui pemindahbukuan Rp21 miliar.
- Hengki Derek Wandosa, Pimpinan Bank Papua 2023–2024, memindahbukukan dana Rp77 miliar.
BACA JUGA:Heboh Biaya Servis Motor di Yahukimo Capai Rp20 Juta, Ini Kronologinya
Barang Bukti dan Proses Hukum
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit mobil. Para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup.
“Korupsi ini merampas hak pembangunan 354 kampung di Lanny Jaya. Polri akan menuntaskan proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas Kombes Pol I Gusti Era Adinata.
Sumber: