Berikut Tarif Listrik Terbaru untuk 13 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku Hingga Desember
Meteran listrik--Shutterstock
PAPUA.DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV Tahun 2025 (Oktober–Desember). Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tarif listrik terbaru ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Penyesuaian Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
“Secara teoritis tarif listrik terbaru seharusnya naik karena variabel makro ekonomi berubah, tetapi pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri, dikutip Selasa (18/11/2025).
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi komponen penentu biaya produksi listrik.
Tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tetap tidak naik, termasuk untuk rumah tangga miskin, UMKM, sosial, dan industri kecil.
Pemaparan PLN: tarif listrik terbaru untuk Stabilitas Ekonomi
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo turut memastikan bahwa tarif listrik terbaru yang tetap ini merupakan bentuk nyata kontribusi PLN dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Keterjangkauan tarif listrik terbaru sepanjang tahun 2025 adalah bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat," kata Darmawan.
PLN juga berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan terus meningkatkan layanan pelanggan.
Daftar tarif listrik terbaru untuk 13 Golongan Non Subsidi
Berikut adalah tarif listrik terbaru bagi 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku hingga akhir tahun 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Pemerintah memastikan kebijakan tarif listrik terbaru ini akan terus dievaluasi setiap triwulan dengan pertimbangan faktor ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sumber: