Demo di Boven Digoel Pecah, Dipicu Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA Papua

Demo di Boven Digoel Pecah, Dipicu Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA Papua

Aksi unjuk rasa di Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (22/10/2025), ricuh dan berujung penjarahan, dipicu pemusnahan mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA Papua.--Tangkapan Layar

PAPUA.DISWAY.ID - Aksi unjuk rasa di Tanah Merah, ibu kota Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (22/10/2025), berakhir ricuh dan memicu penjarahan sejumlah toko.

Kericuhan ini terjadi sebagai buntut dari pemusnahan mahkota Burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa unjuk rasa tersebut diduga disusupi sekelompok orang yang berupaya menciptakan gangguan keamanan.

BACA JUGA:Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BKSDA Papua Dikecam, Dinilai Lukai Hati Masyarakat Adat

“Aksi massa di Boven Digoel diduga disusupi kelompok tertentu. Akibatnya, terjadi penyerangan terhadap aparat kepolisian hingga aksi penjarahan,” ujar Cahyo, Rabu (22/10).

Dua anggota polisi mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, lemparan batu, dan anak panah.

“Keduanya kini masih dirawat di RSUD setempat,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pemilik toko yang menjadi korban penjarahan memilih menyelamatkan diri ke lokasi aman untuk menghindari bentrokan.

BACA JUGA:Percaya Ilmu Hitam, Pria Telanjang di Merauke Gagal Mencuri Setelah Terekam CCTV

Latar Belakang: Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Ricuhnya aksi di Boven Digoel dipicu oleh video viral yang memperlihatkan pemusnahan delapan mahkota Burung Cenderawasih oleh BBKSDA Papua di Jayapura.

Tindakan itu menuai kecaman luas karena mahkota Cenderawasih dianggap sakral dan hanya boleh digunakan oleh kepala suku atau Ondoafi dalam upacara adat masyarakat Papua.

Banyak warga dan tokoh adat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan budaya dan tidak menghormati simbol kehormatan masyarakat Papua.

BACA JUGA:Viral! Pria Pamer Alat Vital di Komplek BTN Joko Indah Sentani, Bikin Resah Warga

Penjelasan dan Klarifikasi BBKSDA Papua

Dalam keterangannya, BBKSDA Papua menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang pengelolaan barang bukti hasil kejahatan konservasi.

Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua atas reaksi yang timbul akibat tindakan tersebut.

“Kami menyadari langkah ini menimbulkan luka dan kekecewaan. Namun, tujuan kami bukan melecehkan budaya, melainkan menegakkan hukum dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi,” ujar Johny.

BACA JUGA:Gubernur Papua Mathius Fakhiri Siap Perjuangkan Sponsor untuk Persipura Jayapura

Johny menegaskan, pelestarian Burung Cenderawasih di habitat aslinya justru merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat Papua.

“Melindungi Cenderawasih bukan berarti meniadakan budaya, tapi menjaga kesakralannya sebagai simbol kehormatan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, BBKSDA mengajak tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk berdialog dan bersinergi dalam menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian budaya.

“Mari kita jaga kesakralan Cenderawasih bukan hanya sebagai simbol budaya, tapi juga sebagai roh kehidupan hutan Papua,” tutup Johny.

Sumber: