BACA JUGA:Koperasi Desa: Antara Gerakan Ekonomi Rakyat dan Alat Program Negara
BACA JUGA:Waduh! Rusia Lobi Indonesia Bangun Pangkalan Udara di Papua, Apa Respons Prabowo?
Seperti diketahui proses panjang dilalui pasangan tersebut setelah menang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena alasan proses tersebut, kedua kepala daerah tersebut harus absen saat pelantikan serentak yang dipimpin Prabowo pada 20 Januari 2025 lalu.
Adapun saat itu Prabowo melantik 961 Kepala Daerah setelah bebas dari hak sengketa di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kategori :