"Editan yang membuat Bank Indonesia tidak panik," tambah seorang netizen.
BACA JUGA:Kadin Targetkan Perdagangan Indonesia-Turki Capai 10 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Rosnati Syech Terkait Perselisihan Universitas Malahayati
Lantas apakah ini murni kesalahan BI yang salah cetak uang pecahan Rp 50.000?
Jawaban Bank Indonesia
Melansir dari berbagai sumber, Bank Indonesia akhirnya menanggapi video yang viral di media sosial itu.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori memberi penjelasan.
Katanya, uang kerta yang dikeluhkan netizen di medsos itu merupakan pecahan Rp 50 ribu Tahun Emisi (TE) 2022.
Sehingga kuat dugaan jika pecahan uang Rp 50.000 yang diperbincangkan publik itu uang asli, namun salah cetak nominal.
BACA JUGA:Kadin Targetkan Perdagangan Indonesia-Turki Capai 10 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Rosnati Syech Terkait Perselisihan Universitas Malahayati
Adapun pengedaran uang bernominal Rp 50.000 sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/8/PBI/2022.
Anwar mengatakan, masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang yang dinilai tidak sesuai agar mendatangi Bank Indonesia terdekat.
Jika di sebuah daerah tidak ada Bank Indonesia, bisa mendatangi Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri terdekat.
Ia mengklaim Bank akan memberi uang pengganti sesuai dengan nominal yang sama.
BACA JUGA:Kisruh San Xiong Steel, FPSBI Desak Pemerintah Lindungi Nasib Pekerja di Lampung Selatan
BACA JUGA:Kadin: Kebijakan Trump Bukan Akhir, Peluang Negosiasi Masih Terbuka