BTN Akhirnya Luncurkan Program Rumah Subsidi Khusus Tenaga Kesehatan, Ada 30.000 Unit Siap Huni!

BTN Akhirnya Luncurkan Program Rumah Subsidi Khusus Tenaga Kesehatan, Ada 30.000 Unit Siap Huni!

Bank BTN luncurkan program rumah subsidi buat tenaga kesehatan-Istimewa-

Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.

“Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Hirwandi.

Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia, dengan 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang.

Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi sebanyak 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.

BACA JUGA:Lampung CSR Award 2025: Apresiasi Program CSR Berdampak bagi Masyarakat & Lingkungan

Adapun persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.

Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.

BACA JUGA:Slogan 'Free Papua, Free Aceh, Free Maluku' Ganggu Forum PBB di AS

Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.

Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah.

Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga.

Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.

Selain itu, bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona.

Sumber: