Satgas Pamtas Yonif 751/VJS Bongkar 4 Kebun Ganja di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Pamtas Yonif 751/VJS Bongkar 4 Kebun Ganja di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti menemukan empat kebun ganja di Kampung Aldom, Distrik Oksibil, Pegunungan Bintang, Selasa (23/9/2025).--Dok. Puspen TNI

PAPUA.DISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Papua Nugini Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) berhasil menemukan empat kebun ganja tersembunyi di Kampung Aldom, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (23/9/2025).

Penemuan tersebut bermula saat drone milik Satgas Ketapang mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar area perkebunan. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Satgas Pamtas, Satgas Prayudha, dan Satgas Ketapang melakukan penyergapan dan penyisiran di lokasi.

Hasilnya, ditemukan kebun ganja yang sengaja dikamuflase dengan tanaman pangan seperti ubi, sawi, dan jagung. Dari lokasi tersebut, sebanyak 297 batang ganja dengan tinggi rata-rata 1,5 meter berhasil diamankan.

BACA JUGA:Empat Calon Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi Bawa Ganja

Komandan Satgas Yonif 751/VJS, Letkol Inf Erwan Harliantoro, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen TNI dalam menjaga perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami tidak hanya menjaga batas negara, tapi juga melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan sosial akibat narkoba. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk Indonesia, khususnya tanah Papua,” ujar Erwan dalam keterangan pers, Sabtu (27/9/2025).

BACA JUGA:Warga Jayapura Dikejutkan Penemuan Mayat Pria dengan Luka Tikam di Selokan

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Sementara itu, lokasi kebun ganja langsung dimusnahkan di tempat guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Erwan menambahkan, keberhasilan ini sekaligus membuktikan kehadiran TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman fisik maupun non-fisik yang berpotensi merusak generasi muda Papua.

Sumber: