Pembunuhan Driver Ojek Online di Jayapura Terungkap, Tiga Pelaku Remaja Ditangkap Polisi

Selasa 07-10-2025,14:47 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

PAPUA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) berinisial SL (36).

Aksi pembegalan disertai pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT.

Kasus yang sempat menggemparkan warga tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tiga dari lima pelaku. Ironisnya, para pelaku diketahui masih berusia remaja.

BACA JUGA:Barak Prajurit Kodam XVII Cenderawasih di Jayapura Terbakar, 22 Rumah Ludes

“Korban SL (36) saat itu sedang melintas menggunakan motor dan diadang lima orang pelaku,” ujar Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat, dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (6/10/2025).

Menurut Erol, para pelaku menghadang korban di pinggir jalan, kemudian melemparkan ban ke arah sepeda motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, mereka memukuli korban dengan balok kayu dan menikamnya menggunakan pisau.

“Usai korban terkapar, para pelaku membuangnya ke selokan dan membawa kabur motor serta handphone milik korban,” kata Erol.

BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk: Metode Gasing Akan Diterapkan di Seluruh Provinsi Papua

Tiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial YM (19), HH (19), dan HVK (18). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Aksi keji ini dilakukan bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda. Kami sudah amankan tiga orang dan terus memburu dua pelaku lainnya,” ujar Erol.

Pelaku dalam Pengaruh Miras, Salah Satunya Masih Pelajar

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelima pelaku melakukan aksi pembegalan tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Barang rampasan seperti motor dan ponsel korban digunakan untuk keperluan pribadi, bukan dijual.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan tujuh luka tusuk di tubuh korban.

“Tiga pelaku yang kami tangkap berdomisili di Sentani, dan satu di antaranya masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” kata Alamsyah.

BACA JUGA:Setelah 27 Hari Pencarian, Freeport Temukan Seluruh 7 Korban Longsor di Tambang Grasberg Papua Tengah

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura oleh tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan optimistis seluruhnya dapat segera diamankan,” tegasnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit motor Honda Beat Street warna hitam list hijau
  • Satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu
  • Satu balok kayu yang digunakan untuk memukul korban

Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :