Saksi Paslon Benhur-Constant Protes, Sebut Hasil Rekapitulasi Tidak Sesuai Data Asli

Kamis 21-08-2025,07:02 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

PAPUA.DISWAY.ID - Rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024 memanas. Saksi pasangan calon nomor urut satu, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK), secara tegas menyatakan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Papua.

Dalam pleno yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (20/8/2025) malam, KPU Papua menetapkan pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumaropen sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen. Sementara BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen, selisih tipis hanya 4.134 suara.

Keberatan Saksi Paslon 01

Saksi dari BTM-CK, Zulfikar, menegaskan hasil rekapitulasi tidak mencerminkan data asli yang mereka miliki. Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan yang belum ditindaklanjuti KPU.

BACA JUGA:KPU Papua Tetapkan Hasil PSU Pilgub Papua: Mathius-Aryoko Unggul 259.817 Suara

“Tadi kita mendengar pembacaan rekapitulasi dalam formulir D Hasil tingkat provinsi. Namun berdasarkan tabulasi internal PDI Perjuangan dan berbagai kejadian selama rekapitulasi, terdapat ketidaksesuaian data antara formulir C Hasil dan D Hasil,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, ketidaksesuaian itu ditemukan di Kabupaten Supiori, Keerom, Sarmi, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Biak Numfor.

Zulfikar menyatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen resmi melalui Formulir D Keberatan Saksi, yang ditandatangani sesuai aturan kepemiluan.

“Kami sudah menandatangani formulir keberatan. Kami juga meminta Ketua KPU Papua menandatangani dokumen ini sebagai bentuk pengakuan resmi dan tindak lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Papua Sita Rp10 Miliar dari Panitia PON XX, Total Dana Diamankan Capai Rp33,7 Miliar

Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU dan Juknis Nomor 1779 Bab IV Poin D, KPU seharusnya menyelesaikan keberatan saksi sebelum menetapkan hasil.

“Kami tidak bisa menerima hasil ini. Bukan karena semata kalah, tetapi karena terdapat selisih data yang tidak dijelaskan dan tidak ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Respon KPU dan Bawaslu

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan penetapan hasil PSU dilakukan berdasarkan formulir D hasil dari seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA:Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Bawa 20 Paket Ganja Seberat 400 Gram

“Terima kasih untuk kita semua, akhir dari tahapan ini sudah kita tetapkan. Salinan Surat Keputusan dan Berita Acara juga sudah kami serahkan kepada saksi dan Bawaslu Papua,” kata Diana.

Sementara Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, meminta KPU menjaga integritas proses pascapenetapan.

Kategori :