MK Tolak Gugatan Anggota DPRD Papua soal Wakil Kepala Daerah Naik Otomatis
MK menolak gugatan anggota DPRD Papua Yeyen terkait aturan wakil kepala daerah otomatis menggantikan kepala daerah.--Dok. MK
PAPUA.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan yang diajukan anggota DPRD Papua periode 2024–2029, Yeyen, tidak dapat diterima. Gugatan tersebut mempersoalkan aturan wakil kepala daerah yang otomatis menggantikan kepala daerah apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK Nilai Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah tidak menemukan adanya uraian yang jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
“Pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami dalam kaitannya sebagai kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dipilih dan memilihnya telah dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi.
Saldi menegaskan, sejak awal pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur merupakan pasangan calon dalam pilkada, sehingga mekanisme wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sudah menjadi bagian dari sistem pemilihan.
“Pemohon telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Aspirasi Dinilai Bisa Disalurkan Lewat DPRD dan Partai Politik
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, Yeyen seharusnya dapat menyampaikan aspirasi hukum secara institusional.
“Dalam kualifikasi demikian, Pemohon sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya secara berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik,” imbuh Saldi.
MK menyimpulkan pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial.
Gugatan Soal Pasal 173 UU Pilkada
Diketahui, gugatan Yeyen teregister dengan Nomor Perkara 266/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, ia menguji Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Yeyen menilai aturan penggantian otomatis oleh wakil kepala daerah mencederai prinsip demokrasi karena tidak melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya dalam permohonan.
Namun, Mahkamah menegaskan DPRD dalam konteks tersebut hanya berperan administratif untuk mengusulkan pengesahan, bukan sebagai lembaga pemilih kepala daerah pengganti.
Sumber: