Gara-Gara Postingan di Facebook, Warga Sentani Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Ilustrasi--Istimewa
JAYAPURA, PAPUA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menangkap seorang pria berinisial GD (40), warga Sentani, karena diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan Kristen melalui media sosial Facebook.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Hawai, Kota Sentani. GD kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“GD menuliskan kata-kata yang menghina umat Islam dan Kristen melalui akun Facebook pribadinya serta di grup IKKJ. Saat itu, ia memposting kalimat yang dinilai menista dua agama tersebut,” ujar AKP Alamsyah di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:Pesawat Amole Air Tergelincir di Bandara Ilaga, Tabrak Pos Kopasgat TNI AU
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Tsunami
Polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menerbitkan laporan resmi dan melanjutkan penyidikan. Kasus ini kemudian akan diteruskan ke Direktorat Siber Polda Papua.
Menurut penyidik, GD mengaku menulis postingan itu karena terbawa emosi setelah membaca unggahan seorang perempuan berinisial PD. “Dia mengaku sengaja melakukan postingan penistaan agama tersebut karena tersulut emosi,” kata Alamsyah.
Atas perbuatannya, GD dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Eks Polisi Pimpinan KKB Papua Segera Disidang
BACA JUGA:Pemkot Jayapura Targetkan Oktober 2025 Semua Sekolah Nikmati Makan Bergizi Gratis
“Perbuatan pelaku yang menyebarkan tulisan itu di grup media sosial sudah masuk kategori penghinaan terhadap agama,” tegas Alamsyah.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bernuansa ujaran kebencian, terlebih menyangkut isu SARA, bisa berujung pada proses hukum serius.
Sumber: