Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual

Bek PSG, Achraf Hakimi, resmi didakwa oleh kejaksaan Prancis atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023.--Tangkapan Layar Instagram/@achrafhakimi
PAPUA.DISWAY.ID - Pemain belakang Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, resmi menghadapi tuntutan hukum serius setelah kejaksaan Prancis mengajukan dakwaan pidana terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023.
Dalam laporan yang dikutip dari AFP, Jumat (1/8/2025), jaksa penuntut di Nanterre secara resmi meminta agar Hakimi diadili di pengadilan pidana atas insiden yang terjadi di kediamannya di kawasan Boulogne-Billancourt, Paris.
"Sekarang terserah kepada hakim investigasi untuk membuat keputusan dalam kerangka perintahnya," ungkap pernyataan resmi kejaksaan kepada AFP.
BACA JUGA:PSBS Biak Luncurkan Skuad dan Jersey Musim 2025/2026, Target Realistis di Super League
Hakimi sebelumnya telah didakwa pada Maret 2023, menyusul laporan dari seorang wanita berusia 24 tahun yang mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Hakimi saat sang pemain berada sendiri, sedangkan istri dan anak-anaknya sedang berlibur.
Meski wanita itu semula tidak berniat menempuh jalur hukum dan hanya membuat laporan resmi ke kepolisian, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses dengan mengajukan tuntutan.
Tanggapan Pengacara dan Pihak Terduga Korban
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, menilai langkah kejaksaan tidak berdasarkan bukti kuat dan menyebut sang klien sebagai korban percobaan pemerasan.
BACA JUGA:Persipura Jayapura Luncurkan Jersey Baru Bermakna Filosofis untuk Liga 2 2025/2026
“Keputusan jaksa penuntut tidak masuk akal mengingat unsur-unsur dalam kasus ini. Kami tetap tenang dan akan menempuh semua jalur banding jika perlu. Klien saya menjadi sasaran pemerasan,” tegas Colin.
Sebaliknya, pihak wanita terduga korban, yang diwakili pengacara Rachel-Flore Pardo, membantah keras tudingan tersebut.
“Tidak ada indikasi pemerasan dalam kasus ini. Klien saya menyambut baik tuntutan ini dengan rasa lega. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kampanye fitnah terhadap korban yang berani bersuara,” jelas Pardo.
BACA JUGA:Viral! Rombongan Mobil Diesel Hentikan Kendaraan di Jalur Tol, Tutup Tiga Lajur Sekaligus
Jika terbukti bersalah, Achraf Hakimi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai hukum pidana di Prancis untuk kasus kekerasan seksual.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PSG terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Sumber: