Indonesia Harus Punya Arsitektur Digital Nasional: Data Tak Boleh Lagi Terpecah
Kondisi ini membuat banyak layanan publik menjadi tidak efisien. Verifikasi bantuan sosial menjadi lambat, proses perizinan berulang, validasi UMKM tidak sinkron, data kesehatan tidak terhubung, bahkan pengambilan kebijakan nasional sering menggunakan data yang berbeda antar instansi.
Padahal teknologi interoperabilitas saat ini sudah sangat matang. Persoalannya bukan lagi teknologi, melainkan tata kelola dan keberanian reformasi struktural.
BACA JUGA:6 Mei dalam Sejarah: Dari Tragedi Hindenburg hingga Momen Penting Dunia
Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi awal melalui Satu Data Indonesia dan kebijakan SPBE.
Namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar karena belum adanya otoritas tunggal yang memiliki kewenangan kuat untuk mengatur interoperabilitas nasional secara menyeluruh.
Karena itu, saya memandang Indonesia memerlukan langkah yang lebih progresif melalui pembentukan arsitektur Pemerintahan Digital Nasional yang terintegrasi.
Menurut saya, terdapat tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan.
Pertama, diperlukan penguatan regulasi setingkat Peraturan Presiden mengenai kewajiban interoperabilitas dan pertukaran data pemerintahan.
BACA JUGA:5 Mei dalam Sejarah: Deretan Peristiwa Penting Dunia yang Jarang Diketahui
Regulasi ini harus menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga wajib membuka interoperabilitas data berdasarkan standar nasional yang sama, tanpa harus selalu bergantung pada PKS bilateral yang berulang.
Kedua, Indonesia perlu membangun National Government Data Exchange, yaitu semacam “tol data nasional” yang memungkinkan seluruh pertukaran data pemerintahan berlangsung secara aman, real-time, tercatat, dan terukur.
Dengan sistem ini, negara dapat mengurangi duplikasi, meningkatkan akurasi kebijakan, dan mempercepat layanan publik.
Ketiga, dan yang paling penting, Indonesia memerlukan sebuah Badan Pemerintahan Digital Nasional yang berada langsung di bawah Presiden.
BACA JUGA:Resmi! DBL All-Star 2026 Diumumkan, 24 Pebasket Pelajar Terbaik Siap Tampil ke Luar Negeri
Lembaga ini harus memiliki mandat lintas kementerian untuk mengatur standar digital nasional, interoperabilitas data, arsitektur sistem pemerintahan, identitas digital, keamanan data, hingga transformasi layanan publik berbasis digital.
Sumber: