PAPUA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Papua membuka mekanisme pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Layanan tersebut disiapkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat melapor langsung ke kantor Disnaker Papua di Dok IX Jayapura.
“Begitu ada pengaduan, kami akan segera memproses dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujarnya di Jayapura, Selasa (3/3/2026).
Perusahaan Diingatkan Bayar THR
Selain membuka layanan pengaduan, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan yang merayakan Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” kata Jimmy.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan Tidak Ada Pelanggaran
Menurut Jimmy, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan mengenai keterlambatan ataupun ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.
Pemerintah daerah berharap kepatuhan tersebut dapat kembali dijaga pada momentum Idulfitri tahun ini sehingga hak pekerja tetap terlindungi.
Disnaker Papua juga mengimbau pekerja untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR agar dapat segera ditindaklanjuti.