“Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ribka.
BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor, Pastikan Pendidikan Tepat Sasaran
Dorong APBD dan DPA 2026 Segera Ditetapkan
Selain percepatan RAP Otsus, Ribka juga menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh. Ia mendorong seluruh Pemda di 6 provinsi serta 42 kabupaten/kota di Papua untuk segera menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat pada bulan ini.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program pembangunan di Papua.