Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Papua di Kasihan Bantul

Senin 19-01-2026,15:03 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) tentang pembunuhan. Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Ahmad Mirza.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video kondisi di lokasi kejadian beredar di media sosial. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bantul.

Kategori :