Warga Papua Nugini Ditangkap di Jayapura Bawa 21 Kg Ganja

Rabu 01-10-2025,17:32 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

PAPUA.DISWAY.ID - Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap seorang warga Papua Nugini (PNG) berinisial MA (23) karena kedapatan membawa, menyelundupkan, dan mengedarkan ganja dengan berat total 21.313,82 gram atau sekitar 21 kilogram.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 08.40 WIT, setelah penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di kawasan Entrop, Jayapura Selatan.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di sekitar kawasan Entrop,” ujar Agus.

BACA JUGA:Video Dugaan Oknum TNI di Puncak Jaya Jual Amunisi ke Warga Sipil Viral

BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk Minta Enam Provinsi di Papua Percepat Eliminasi Malaria

Saat itu, tim mencurigai seorang pengendara motor yang berhenti di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Ketika hendak diamankan, pengemudi motor berusaha kabur. Namun, MA yang menumpang motor tersebut berhasil ditangkap.

“MA yang menumpang sepeda motor itu kemudian ditangkap dan saat digeledah, di dalam tas yang dibawanya ditemukan ganja,” jelas Agus.

BACA JUGA:Aksi Mahasiswa Uncen Peringati 63 Tahun New York dan Roma Agreement Berujung Bentrok

BACA JUGA:Pemerintah Alihkan 474 Ribu Hektar Hutan Papua Jadi Sawah, Sawit, dan Industri

Barang Bukti dan Status Hukum

Dari penggeledahan di rumah kos tempat MA tinggal, polisi menemukan 470 bungkus ganja dengan total berat mencapai 21,3 kilogram.

Kini, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Kategori :