Gugatan BTM–CK Soal Hasil PSU Papua Resmi Didaftarkan di Mahkamah Konstitusi

Senin 25-08-2025,18:42 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

PAPUA.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM–CK), melalui kuasa hukum Anthon Raharusun dan tim pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 17.48 WIB.

“Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima pukul 17.48 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Nomor Urut 1,” demikian bunyi kutipan dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

BACA JUGA:Es Abadi Cartenz Jayawijaya Terancam Lenyap 2026, Menteri LH: Alam Beri Kalibrasi Nyata

BACA JUGA:Gara-Gara Postingan di Facebook, Warga Sentani Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Dalam gugatannya, BTM–CK menyampaikan keberatan atas hasil PSU yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua melalui Surat Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Permohonan tersebut disertai daftar alat bukti dan dokumen pendukung yang diajukan secara elektronik melalui e-DKP3 MK.

"Suara Rakyat Tak Bisa Dihapus"

Sebelumnya, Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa langkah hukum ke MK bukan semata memperdebatkan keputusan KPU, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.

“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan, menjemput kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA:Profil Mathius Fakhiri, Mantan Kapolda Papua yang Terpilih Jadi Gubernur Papua Usai PSU 2025

BACA JUGA:Saksi Paslon Benhur-Constant Protes, Sebut Hasil Rekapitulasi Tidak Sesuai Data Asli

BTM juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam PSU, termasuk penggunaan cairan penghapus (tipe-x) pada angka suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan tipe-x, seakan suara rakyat bisa dihapus begitu saja. Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus nurani,” tegasnya.

Sidang Perdana Segera Digelar

Dengan telah diregistrasinya permohonan ini, MK dijadwalkan akan segera menetapkan jadwal sidang perdana. Sidang akan memeriksa pokok perkara, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi terkait.

BTM–CK berharap langkah ke MK menjadi jalan menjemput keadilan bagi rakyat Papua yang merasa hak demokrasinya dirampas.

Kategori :