BGN Copot Kepala SPPG Papua Usai Kasus Keracunan MBG

Kamis 06-08-2026,18:48 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

PAPUA.DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua menyusul kasus keracunan massal yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil investigasi awal menemukan adanya kesalahan dalam proses penyediaan makanan.

“Sudah kirim Waka ke sana untuk investigasi. Sejauh ini, investigasi sementara, mereka masaknya kecepatan. Ini kita berpacu melawan waktu, bagaimana caranya memastikan tidak boleh ada keracunan lagi. Tidak boleh lagi,” kata Sudaryono usai rapat koordinasi MBG di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kepala SPPG Papua Dicopot

Sudaryono membenarkan Kepala SPPG Papua telah dicopot dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Iya, ini fatal ya, sudah langsung kami suspend, kami copot,” ujarnya.

Meski operasional SPPG dihentikan sementara, BGN memastikan distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat tetap berjalan dengan memanfaatkan dapur MBG di wilayah sekitar.

“Di-suspend itu bukan berarti kemudian sekolahnya tidak dikasih makan. Tetap diberikan manfaat MBG yang kemudian di-supply oleh dapur-dapur sekitarnya,” jelasnya.

Investigasi Ungkap Dugaan Penyebab

Hasil investigasi sementara menunjukkan makanan dimasak sejak malam sebelum didistribusikan sehingga kualitasnya diduga menurun saat dikonsumsi.

Selain itu, BGN juga menerima laporan bahwa sebagian siswa membawa pulang makanan untuk dikonsumsi beberapa jam kemudian.

“Jam 7 malam di hari sebelumnya sudah mulai masak. Diberikan jam 11 siang. Ada juga laporan anak membawa pulang MBG, dimakan jam 3 atau jam 4 sore sehingga sudah rusak,” kata Sudaryono.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus makanan tersebut juga dikonsumsi anggota keluarga sehingga tidak hanya siswa yang mengalami keracunan.

BGN Copot 137 Kepala SPPG

Selain kasus di Papua, Sudaryono mengungkapkan BGN telah mencopot 137 Kepala SPPG di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, dan Semarang.

Menurutnya, pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melanggar disiplin maupun tidak menjalankan standar operasional pelaksanaan MBG.

“Kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain,” tegas Sudaryono.

BGN juga memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur MBG untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan diperiksa lebih lanjut.

Kategori :