Reaksi Bigmo Usai Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha: 'Masa Reuni Keluarga Begini?'

Reaksi Bigmo Usai Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha: 'Masa Reuni Keluarga Begini?'

YouTuber Bigmo bereaksi emosional setelah ditetapkan sebagai tersangka.--Tangkapan Layar/@bigmoskyy

PAPUA.DISWAY.ID - YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo memberikan reaksi emosional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bigmo ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Menanggapi status hukumnya, Bigmo mengaku tidak menyangka situasi yang kini dialaminya.

Bigmo Ungkap Kondisi Keluarga

Melalui acara In Real Life (IRL) yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Bigmo menyinggung kondisi keluarganya yang juga sedang menghadapi masalah hukum.

Ia menggambarkan situasi yang dialami keluarganya seperti alur cerita dalam sebuah film.

"Masa bokap gue di dalam, abang gue di dalam, gua di dalam. Masa reuninya gini storyline-nya?" ujar Bigmo dalam tayangan IRL di YouTube miliknya, Kamis (5/3/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Bigmo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Bareskrim Tetapkan Dua YouTuber Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan status hukum tersebut.

"Sudah, di minggu ini," kata Rizki saat dikonfirmasi.

Keduanya dilaporkan setelah mengunggah video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha, yang diketahui merupakan putri politikus Andre Rosiade sekaligus mantan istri pesepak bola Pratama Arhan.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sumber: