Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Pungutan di Kantor Otonom Kotaraja

Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Pungutan di Kantor Otonom Kotaraja

Firdaus Failu, Kepala Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua.--Dok. Pemprov Papua

PAPUA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta transparansi pengelolaan aset daerah menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan terhadap masyarakat di area Kantor Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.

Melalui Kepala Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Firdaus Failu, pemerintah menyampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi terkait penarikan retribusi penggunaan halaman Kantor Otonom sebagai sarana olahraga.

Tidak Ada Kebijakan Resmi Penarikan Retribusi

Firdaus menegaskan, setiap kebijakan pemungutan retribusi daerah wajib berlandaskan peraturan yang berlaku dan melalui tahapan sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut harus dilengkapi dengan informasi resmi mengenai besaran tarif, dasar hukum, serta penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.

Berdasarkan hasil koordinasi internal bersama Biro Umum dan bendahara penerima, tidak ditemukan adanya kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atas pungutan yang tidak memiliki dasar hukum maupun pengumuman resmi,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Laporkan Jika Temukan Pungutan

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa di aset milik pemerintah daerah.

“Hingga saat ini penggunaan fasilitas di area Kantor Otonom untuk kegiatan olahraga masih dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat, sembari tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” tutupnya.

Pemprov Papua memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga transparansi serta mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Sumber: