DPR Papua Sahkan Tujuh Perdasus dan Perdasi, Perkuat Otonomi dan Tata Kelola Daerah
DPR Papua menetapkan tujuh Perdasus dan Perdasi--Dok. DPR Papua
PAPUA.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat DPR Papua pada Jumat (9/1/2026) dan mendapat persetujuan dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, serta Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.
DPRP: Perkuat Otonomi dan Kepastian Hukum
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, mengatakan pengesahan tujuh regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Papua.
Menurut dia, regulasi yang disahkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Penetapan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat otonomi daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua,” ujar Monim Sabtu (10/1/2026) di Jayapura.
Ia menambahkan, pembahasan hingga penetapan regulasi dilakukan secara kolektif bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi yang ada di DPR Papua.
BACA JUGA:Danantara Pastikan Saham Papua di PT Freeport Indonesia Akan Ditambah
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah
Monim menjelaskan, penetapan regulasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 11.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama,” ujarnya.
Ketentuan ini, kata Monim, bertujuan memastikan setiap regulasi yang disahkan memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat segera diimplementasikan.
Pemprov Papua Siap Implementasi
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menyatakan Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menindaklanjuti seluruh regulasi yang telah disahkan DPR Papua.
Ia menegaskan, implementasi Perdasus dan Perdasi akan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan publik di Papua.
“Keputusan yang telah ditetapkan ini akan kami tindaklanjuti dalam implementasi tata kelola pemerintahan karena menyangkut layanan publik dan pemerintahan,” kata Aryoko.
Sumber: