Heriyanto Cabut Gugatan UU Otsus Papua, MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan
MK mengabulkan penarikan permohonan uji materi UU Otsus Papua yang diajukan Heriyanto terkait ketentuan badan khusus dalam pelaksanaan Otsus.--Dok. Mahkamah Konstitusi
PAPUA.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) PAPUA yang diajukan Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan PAPUA.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan Perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/10/2026).
Permohonan itu mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Otsus Papua.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan.
“Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal pencabutan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Pada pokoknya para Pemohon membenarkan penarikan dengan alasan permohonan tersebut mendapatkan sorotan dari media nasional maupun lokal Papua,” ujar Suhartoyo.
Heriyanto Tarik Permohonan Setelah Jadi Sorotan
Sebelumnya, Heriyanto menyatakan menarik kembali permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (26/10/2026). Sidang tersebut semula dijadwalkan untuk memeriksa perbaikan permohonan.
“Izin Yang Mulia melihat dinamika belakangan ini akhirnya saya mencabut begitu,” ujar Heriyanto saat mengonfirmasi penarikan permohonannya.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kemudian menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum sehingga dikabulkan oleh Mahkamah.
Persoalkan Anggaran dan Status Kepegawaian Komite
Dalam permohonannya, Heriyanto mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional akibat persoalan pelaksanaan Otsus Papua. Ia mengaku tidak menerima gaji dan belum memperoleh surat keputusan (SK) kepegawaian karena tidak tersedianya anggaran untuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, meskipun lembaga tersebut dilantik Presiden pada Oktober 2025.
Heriyanto juga mempersoalkan penolakan Kementerian Keuangan terhadap anggaran Komite melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Ia turut menyoroti persoalan pengaturan struktur organisasi dan tata kerja Komite.
Dalam petitumnya, Heriyanto meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 68A dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa badan khusus yang dimaksud merupakan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Namun, karena permohonan telah ditarik kembali dan penarikannya dikabulkan, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
MK Juga Putus Uji Materi Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Pada hari yang sama, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Terence Cameron. Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan. Pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, dengan pengecualian tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena perbedaan pandangan politik dengan rezim yang berkuasa.
Sumber: