Heriyanto Gugat UU Otsus Papua ke MK, Persoalkan Dualisme Kelembagaan

Heriyanto Gugat UU Otsus Papua ke MK, Persoalkan Dualisme Kelembagaan

MK meminta Heriyanto memperjelas kedudukan hukum dan alasan konstitusional dalam uji materi UU Otsus Papua terkait Komite Eksekutif.--Dok. Mahkamah Konstitusi

PAPUA.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Heriyanto memperjelas kedudukan hukum dan alasan konstitusional dalam permohonan uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) PAPUA. Dalam sidang pendahuluan pada Senin (12/10/2026), Heriyanto mengungkapkan dirinya tidak menerima gaji dan belum memperoleh surat keputusan (SK) kepegawaian sebagai staf Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan PAPUA.

Heriyanto tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua.

Heriyanto Persoalkan Dualisme Kelembagaan Otsus Papua

Heriyanto bekerja sebagai staf khusus atau tenaga ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Ia mendalilkan adanya ketidakjelasan pembagian fungsi dan kewenangan antara lembaga yang menjalankan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Menurut Heriyanto, persoalan anggaran dan kepegawaian muncul setelah Kementerian Keuangan menolak anggaran Komite melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Ia juga mempersoalkan penolakan terhadap peraturan ketua komite mengenai struktur organisasi dan tata kerja.

“Kalau tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua Lembaga ini yang sama terus berlangsung, maka secara konstitusional akan menghambat jalannya pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, yang pada akhirnya masyarakat di Papua terkena dampaknya. Ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum lembaga mana yang melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua,” kata Heriyanto.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 68A beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua merupakan bagian dari badan khusus pelaksana Otsus Papua.

Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai uraian permohonan lebih banyak membahas persoalan implementasi norma, terutama terkait hak gaji dan status kepegawaian Pemohon. Ia juga menyoroti belum jelasnya uraian mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945.

“Nah di sini Pemohon juga tidak menjelaskan hal yang sangat mendasar letak pertentangan norma itu antara Pasal 68A Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c dan penjelasannya itu. Pasal 68A Undang-Undang Otsus Papua apabila diuji dengan pasal-pasal itu di Undang-Undang Dasar, Pasal 27 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), 28D ayat (3), 28E ayat (3), 28I ayat (1) UUD 1945 itu, tidak dijelaskan juga di situ,” kata Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta Heriyanto memperjelas bukti kedudukan hukumnya, termasuk dasar pengangkatan atau penugasannya sebagai staf khusus Komite. Ia juga mengingatkan Pemohon untuk mengacu pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, jika Heriyanto mengajukan permohonan atas nama pribadi, ia perlu menunjukkan dasar hukum yang membuktikan kedudukan hukumnya. Jika mewakili Komite, diperlukan surat kuasa dari lembaga tersebut.

Perbaikan Permohonan Diberi Tenggat hingga 26 Oktober

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan Heriyanto dapat memperbaiki permohonannya paling lambat Senin (26/10/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali, baik secara langsung maupun daring.

Perbaikan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum, kerugian konstitusional yang dialami, serta hubungan antara ketentuan UU Otsus Papua yang diuji dan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Sumber: