Pemprov Papua Siapkan Raperda untuk Lindungi Tumbuhan dan Satwa Liar Non-CITES
Pemprov Papua menyusun Raperda perlindungan tumbuhan dan satwa liar non-CITES di tengah maraknya perdagangan satwa endemik Papua.--Dok. Pemprov Papua
PAPUA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi PAPUA mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Tahun 2026.
Kick off penyusunan Raperda tersebut dibuka Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen di Jayapura, Selasa (11/8/2026). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai tumbuhan dan satwa endemik Papua yang belum tercantum dalam daftar Appendix CITES.
Perkuat Perlindungan satwa endemik Papua
Aryoko mengatakan Papua memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan berbagai spesies yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya, dan ilmiah.
Namun, keberadaan satwa dan tumbuhan tersebut menghadapi ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan liar, perdagangan ilegal, hingga perubahan fungsi kawasan.
“Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Aryoko.
Menurutnya, perlindungan selama ini lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, masih terdapat berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, tetapi memiliki nilai penting bagi ekosistem maupun masyarakat.
Perdagangan Ilegal Jadi Ancaman
Penyusunan regulasi tersebut juga menjadi semakin penting di tengah maraknya kasus perdagangan satwa endemik Papua.
Sepanjang 2026, sejumlah kasus berhasil diungkap aparat, termasuk dugaan perdagangan burung dilindungi melalui media sosial di Jayapura serta penyelundupan satwa endemik melalui jalur laut di Sorong dan Jayapura.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan terhadap spesies yang belum mendapatkan perlindungan melalui daftar internasional.
“Oleh sebab itu perlindungan keanekaragaman hayati Papua tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Pemprov Papua berharap Raperda tersebut nantinya memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah perdagangan ilegal dan menjaga keberlangsungan tumbuhan serta satwa khas Papua di habitatnya.
Sumber: