DPD RI Desak Pemerintah Susun Road Map Penyelesaian Konflik Papua
DPD RI mendesak pemerintah menyusun road map penyelesaian konflik Papua. Pendekatan humanis dan transparansi dinilai penting.--Dok. DPD RI
PAPUA.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah segera menyusun road map atau peta jalan penyelesaian konflik di Papua yang hingga kini masih menimbulkan korban jiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa konflik yang terus terjadi merupakan persoalan serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Semua korban adalah anak bangsa. Setiap nyawa yang hilang merupakan luka bagi Indonesia,” ujarnya.
Korban dan Pengungsi Terus Bertambah
DPD menyoroti insiden terbaru di Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026 yang menewaskan sejumlah warga sipil, termasuk anak-anak.
Menurut Yorrys, wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah menjadi daerah paling terdampak konflik.
Banyak warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan.
“Banyak warga hidup dalam kondisi jauh dari standar kemanusiaan yang layak,” katanya.
Minta Pendekatan Humanis dan Dialog
DPD mengapresiasi upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah, namun menilai pendekatan tersebut perlu dilengkapi strategi dialogis dan humanis.
Anggota DPD RI dari Papua, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya menghentikan kekerasan secara menyeluruh.
“Negara wajib memastikan setiap warga dapat hidup aman, layak, dan bermartabat di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Penyelesaian HAM
DPD juga meminta pemerintah menyampaikan arah kebijakan penyelesaian konflik secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Selain itu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dinilai menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua,” kata Filep.
Sumber: